JK Minta KPK Tak Perlu Khawatir RKUHP, UU Tipikor Tetap Berjalan

5 Juni 2018 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Silaturahmi Partai Golkar (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Silaturahmi Partai Golkar (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK tak setuju pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi masuk dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan KPK tak perlu khawatir, sebab UU Tipikor akan tetap berlaku dan digunakan dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kita ada sistem kualifikasi nasional sejak lama, sudah ada dan KUHP itu kan diambil dasar daripada KUHP Belanda di situ tapi tetap berlaku secara nasional," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
"Kiranya ini sesuai dengan zaman setelah 100 tahun, kita pakai KUHP itu ya, disesuaikan dengan zamannya, tidak berarti maka undang-undang Tipikor itu tidak langsung berlaku," ujar JK lagi.
JK menilai bahwa diaturnya delik korupsi dalam KUHP tidak akan serta merta menghapuskan UU Tipikor. Hilangnya UU Tipikor dikhawatirkan KPK akan mengilangkan kewenangan lembaga antikorupsi itu. Sebab, mandat KPK dalam bekerja, berdasarkan UU Tipikor.
Namun JK menyebut bahwa delik tipikor dalam KUHP dan UU Tipikor bisa berjalan beriringan. Ia merasa tak ada yang perlu dipermasalahkan selama UU Tipikor tidak dicabut.
ADVERTISEMENT
"Tidak, selama kita bertahan dengan Undang-Undang Tipikor, itu tetap berjalan dan juga walaupun tidak terjadi di KPK bisa dan memang prinsipnya dari KPK itu tidak permanen," jelas JK.
"Itu kalau karena aparat hukum polisi, jaksa tidak berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan karena itu bentuk dari KPK dan itu dasarnya tidak bersifat permanen Tapi selama undang-undang Tipikor itu tidak dicabut maka tetap berlaku," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menganggap bahwa adanya delik korupsi dalam KUHP berpotensi mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi. KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan pendapat tersebut.
"Sebaiknya UU tipikor memang tidak masuk dalam RKUHP. Kami sendiri di KPK sudah melakukan kajian itu sudah cukup lama, di samping itu, kami juga melihat perkembangan di internasional banyak negara yang menganut kodefikasi tapi arahnya malah sebaliknya," ujar Agus di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT