JK Ogah Komentari Pertemuan Jokowi dan Parpol, Pilih Tunggu Putusan MK

24 Juli 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JK di acara pelepasan peserta Mudik Bersama DMI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JK di acara pelepasan peserta Mudik Bersama DMI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari soal pertemuan Pertemuan Jokowi dengan 6 partai koalisinya di Istana Bogor pada Senin (23/7) yang menghasilkan satu keputusan, yaitu ditetapkannya nama cawapres pendamping Jokowi di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu karena saya tidak hadir di pertemuan itu," kata Jusuf Kalla singkat, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Saat ditanya soal kansnya untuk maju sebagai cawapres apabila diminta oleh Jokowi, JK lagi-lagi enggan berkomentar lebih lanjut. Ia menegaskan akan menunggu keputusan MK terkait gugatan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu.
"Sangat tergantung keputusan MK," tegas Jusuf Kalla.
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
JK juga megnatakan, ia memutuskan untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo ke MK karena memikirkan kepentingan yang lebih besar. Bahkan ia menyebut, gugatan itu dilayangkan bukan untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Tentu banyak pembicaraan awal, banyak pihak, jadi enggak serta merta tiba-tiba saya minta, tidak, bukan untuk saya," ujarnya.
"Bukan karena ambisi. Kalau ambisi saya sih ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi yang lebih baik lagi demi bangsa dan negara," pungkasnya.
Perindo melayangkan gugatan Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayangkan agar JK bisa maju sebagai cawapres untuk yang ketiga kalinya.