JK: Papua Boleh Punya Lambang, Asal Tak Berkaitan dengan OPM

4 September 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan masyarakat Papua memiliki lambang ataupun bendera persatuan. Namun dengan catatan bendera tersebut tak boleh berkaitan dengan gerakan Papua merdeka, seperti bendera Bintang Kejora.
ADVERTISEMENT
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah, bikin ada cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah boleh. DKI ini ada lambang daerahnya, Sulawesi Selatan ada lambangnya. Semua daerah ada lambangnya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Jusuf Kalla juga menjelaskan mengapa bendera Bintang Kejora dilarang berkibar di Indonesia. Sama halnya seperti bendera GAM, PKI maupun bendera HTI, bendera Bintang Kejora dilarang karena bendera ataupun lambang negara yang diatur dan diperbolehkan adalah bendera merah putih.
"Begini, bendera itu satu lambang dan itu ada aturannya. Ada PP 77 tahun 2007, yang melarang bendera-bendera yang dipakai organisasi terlarang, kenapa HTI dilarang benderanya, contohnya, atau bendera-bendera separatis," kata JK.
ADVERTISEMENT
"Jadi apakah itu OPM, apakah itu GAM, apakah itu DI/TII, atau PKI, enggak boleh pakai itu. Asal berpikirnya berbeda, apa sih sulitnya? Seperti dikatakan Pak Freddy Numberi, itu bukan peninggalan tradisional, tapi itu lain. Jadi ini karena ada peraturannya," kata JK.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menegaskan, tidak boleh ada orang yang mengibarkan bendera atau simbol negara lain, selain simbol bendera Indonesia. Wiranto memastikan, ada tindakan hukum yang akan dilakukan kepada massa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.