JK Pastikan Kasus Tercecernya e-KTP Tak Ganggu Pemilu 2019

18 Desember 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presdien Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/12). (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presdien Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/12). (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Temuan sejumlah KTP elektronik (e-KTP) di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, dan kasus jual beli online blangko e-KTP menuai spekulasi soal data pemilih Pemilu 2019. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan permasalahan soal e-KTP tersebut tak terkait Pemilu 2019 dan tak memicu rusuh.
ADVERTISEMENT
"Tidak, saya kira tidak (membuat rusuh). Sekali lagi, potensi rusuh itu kalau orang tidak punya hak pilih, sedangkan oleh KPU sudah memutuskan bahwa kalau pun tidak punya e-KTP, identitas lain bisa dipakai," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Terkait hak pilih warga negara, JK mengatakan bagi siapapun yang belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan identitas lain agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Hal tersebut, menurut JK, sudah diatur oleh KPU. Jadi setiap orang bisa memilih di Pemilu 2019.
"Kan ada aturan oleh KPU walaupun tidak punya e-KTP bisa dipakai kartu rumah tangga dan sebagainya. Jadi e-KTP tidak menghalangi orang mempergunakan hak pilihnya," jelasnya.
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
Sebelumnya, publik khawatir temuan e-KTP beberapa waktu lalu disalahgunakan untuk hal yang tidak semestinya. Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memberi penjelasan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penjualan 10 keping blangko e-KTP secara online berhasil diidentifikasi. Tjahjo memastikan, adanya berbagai kejadian tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keamanan data kependudukan.
Terkait kasus temuan ribuan e-KTP sekarung di Pondok Kopi, Tjahjo menjelaskan bahwa e-KTP itu merupakan cetakan lama dan prosedur distribusi e-KTP cetakan tahun 2011, 2012 dan 2013 dilakukan oleh Konsorsium PNRI langsung ke kecamatan.
"Tidak bisa memiliki e-KTP lebih dari satu dengan NIK yang berbeda. Bila ada satu orang memiliki e-KTP lebih dari 1 bisa dipastikan bahwa e-KTP yang satunya palsu dan hal tersebut perbuatan melanggar hukum," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (10/12).
Untuk mencegah kejadian serupa tak terulang, Tjahjo menginstruksikan jajaran Dukcapil untuk memperketat pelaksanaan SOP untuk penanganan e-KTP. Jika e-KTP sudah tidak berlaku atau tidak terpakai harus dipotong bukan dibuang ke sembarang tempat.
ADVERTISEMENT