JK: Perpres TKA untuk Permudah Izin Kerja di Indonesia

4 Mei 2018 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki bersama TKA. (Foto: Selfy Sandra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki bersama TKA. (Foto: Selfy Sandra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) masih terus berlanjut. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagian kalangan justru membuka keran TKA membanjiri Indonesia, di saat banyak warga Indonesia belum bekerja.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, alasan perpres itu dibentuk sebenarnya untuk mempermudah izin TKA bekerja di Indonesia. Artinya, para TKA tersebut tak perlu repot lagi pergi ke Singapura untuk memperpanjang izinnya di Indonesia yang sebelumnya hanya berlaku enam bulan.
"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, intinya hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di RI," ujar JK saat memberikan arahan kepada perwira kepolisian di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat, (4/5).
Menurut JK, hambatan investasi yang seringkali terjadi adalah ketika para TKA harus bolak-balik ke luar negeri hanya untuk mengurus izin kerja di Indonesia. Sehingga, para TKA sebelumnya lebih nyaman bekerja di negara-negara tetangga di ASEAN.
ADVERTISEMENT
"Itu merepotkan dan menimbulkan masalah sehingga mereka pindah ke Malaysia, Thailand, ke Vietnam, para pengusaha pengusaha investor itu," katanya.
Karena itu, pemerintah bertekad mempermudah proses izin kerja dengan memberi kelonggaran selama dua tahun masa kerja. Dengan harapan, investasi tumbuh berkembang di Indonesia, bukan di negara lain.
Demo menolak tenaga kerja asing. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Demo menolak tenaga kerja asing. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
Meski begitu, ia menyadari, masih banyak yang belum memahami aturan tersebut secara utuh. Sehingga gelombang protes terus berdatangan dan pemerintah dianggap membuka keran TKA yang mengenyampingkan tenaga kerja dalam negeri.
"Karena itulah kita permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini dua tahun, izinnya juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan-aturan. Tujuannya sederhana bagaimana meningkatkan investasi baik salam dan luar negeri ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Buntut dari Perpres tentang TKA itu, tiga fraksi di DPR (Gerindra, PKS, PAN) menggalang dukungan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pembentukan peraturan tersebut.