JK soal Gugatan Cawapres: Kita Menerima Apa yang Akan Diputus MK
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum memutus soal gugatan syarat Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi cawapres yang diajukan oleh Perindo. Padahal, masa pendaftaran capres-cawapres akan ditutup pada Jumat (10/8).
ADVERTISEMENT
"Kita menerima apa saja yang diputuskan MK," kata JK, singkat, di Kantor Wakil Presiden Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Saat ditanya soal masih adanya kans JK dipilih Jokowi untuk menjadi cawapres, JK enggan berkomentar. Ia enggan berspekulasi lebih jauh, karena saat ini ia terus menunggu bagaimana putusan MK nanti.
"Ya pokoknya kita tunggu saja dulu keputusan MK," ujarnya.
Sementara itu, pihak Istana mengaku tidak ingin terus menunggu putusan dari MK. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau putusan MK enggak putus-putus, masa kita tunggu terus. Kan waktunya sudah mepet," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
Perindo mengajukan gugatan UU Pemilu pasal 169 (n) soal syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019 ke MK. Dalam gugatan ini, JK juga mengajukan diri sebagai pihak terkait.