JK soal Gugatan Cawapres: Kita Menerima Apa yang Akan Diputus MK

7 Agustus 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto:  Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum memutus soal gugatan syarat Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi cawapres yang diajukan oleh Perindo. Padahal, masa pendaftaran capres-cawapres akan ditutup pada Jumat (10/8).
ADVERTISEMENT
JK mengatakan, ia tak ingin berspekulasi soal putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun hasilnya, JK akan menerimanya.
"Kita menerima apa saja yang diputuskan MK," kata JK, singkat, di Kantor Wakil Presiden Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Saat ditanya soal masih adanya kans JK dipilih Jokowi untuk menjadi cawapres, JK enggan berkomentar. Ia enggan berspekulasi lebih jauh, karena saat ini ia terus menunggu bagaimana putusan MK nanti.
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
"Ya pokoknya kita tunggu saja dulu keputusan MK," ujarnya.
Sementara itu, pihak Istana mengaku tidak ingin terus menunggu putusan dari MK. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau putusan MK enggak putus-putus, masa kita tunggu terus. Kan waktunya sudah mepet," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
Perindo mengajukan gugatan UU Pemilu pasal 169 (n) soal syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019 ke MK. Dalam gugatan ini, JK juga mengajukan diri sebagai pihak terkait.