JK soal Izin FPI: Jangan Diskriminatif, Kalau Penuhi Syarat Ya Boleh

30 Juli 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Fairmont, Jakarta. Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Fairmont, Jakarta. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
Pengajuan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) jadi sorotan setelah muncul petisi yang menolak Kemendagri memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas pimpinan Rizieq Syihab tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyebut setiap ormas punya kesempatan yang sama untuk eksis di Indonesia. Sehingga pengajuat SKT FPI harusnya dianggap hal yang wajar saja.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi," ucap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
"Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh," imbuhnya.
JK tak merinci 10 syarat dimaksud. Ketentuan soal ormas diatur dalam UU Ormas Nomor 16 tahun 2017. Di antaranya mengatur syarat Ormas dalam Pasal 16, sebagai berikut:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
ADVERTISEMENT
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Lantaran sudah ada norma hukumnya, JK berharap publik tidak berandai-andai soal perpanjangan izin FPI. Pemerintah akan menerima jika memenuhi syarat di UU Ormas sebagai ormas yang legal. Syarat lain dalam UU Ormas itu adalah tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD.
"Tak boleh berandai-andai, selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa, itu contohnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT