JK soal Kasus Baiq Nuril: Yang Bersalah Itu yang Nyebarin

14 November 2018 20:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Baiq Nuril kepada aparat penegak hukum. Baiq Nuril adalah tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang dipidana oleh MA dengan UU ITE karena dinilai menyebarkan rekaman percakapan atasannya yang dinilai mengandung unsur asusila.
ADVERTISEMENT
JK mengaku belum mendapat informasi mendetail mengenai kasus tersebut. Meski demikian, JK menyebut bahwa dalam UU ITE maka pihak penyebar konten itulah yang salah, terlepas dari siapapun orangnya.
"Kalau ada hal-hal yang bersalah yang menyiarkan, itu intinya yang dipakai, yang menyiarkan yang bersalah," kata JK di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11).
"Bukan yang ngomongnya, tapi yang menyiarkannya, UU berbunyi seperti itu," sambung dia.
Nuril adalah tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang merekam percakapan telepon antara dirinya dengan Muslim yang merupakan Kepala Sekolah di sana. Percakapan itu direkam oleh Nuril lantaran Muslim dianggap melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuan Muslim.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2012 silam. Namun, kasus mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
ADVERTISEMENT
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Atas laporan itu, Nuril kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Ia dinilai telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Akibatnya, Nuril ditetapkan jadi tersangka dan terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB dan atas jeratan hukuman ini. Namun, hakim PN Mataram lantas membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaannya, tidak ditemukan data-data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila," kata Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7), seperti dilansir Antara.
Melainkan, kata hakim, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Berbeda dengan putusan PN Mataram, Mahkamah Agung menilai bahwa Nuril terbukti bersalah. Mahkamah Agung pun membatalkan vonis bebas Nuril yang dijatuhkan PN Mataram.
"Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"," bunyi petikan putusan hakim MA sebagaimana dikutip dari laman Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
Lantaran dinilai bersalah, Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nuril dinilai terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.