JK soal Kasus Meiliana: Dewan Masjid Sudah Minta Suara Azan Tak Keras

23 Agustus 2018 16:42 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Kasus Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun oleh PN Medan atas dugaan penistaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan Masjid Al-Makhsum, mendapat perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
JK menyebut, Dewan Masjid Indonesia sudah sering meminta kepada pengurus masjid seluruh Indonesia untuk membatasi speaker waktu pengajian dan azan tidak lebih dari 10 menit.
"Karena dalam proses azan itu biasanya sebelumnya ada pengajian baru azan. Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari 5 menit dan azannya 3 menit. Jadi semuanya 8-10 menitlah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Selain itu, Dewan Masjid Indonesia juga sering meminta agar suara pengeras suara masjid jangan terlalu keras, apalagi jarak masjid yang satu dengan masjid yang lain kerap berdekatan. Jika terlalu keras, menurut JK, maka akan mengganggu masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu apa yang terjadi di situ, tapi intinya adalah memang kita sudah minta masjid itu jangan terlalu keras suara pengajiannya, jangan (suara azan) melampaui masjid yang satu karena jarak antara masjid yang satu dengan yang lain itu rata-rata kira-kira 500 meter di daerah yang padat," tuturnya.
"Karena itu jangan terlalu keras-keras. Karena kalau terlalu keras bukan hanya mengganggu," imbau Ketua Dewan Masjid Indonesia ini.
Kejadian di Tanjungbalai bermula pada tanggal 22 Juli ketika Meiliana mengeluhkan suara azan masjid yang terlalu keras kepada tetangganya, Kasini atau Ka Uo. Keluhan itu kemudian disampaikan Ka Uo kepada Badan Kemakmuran Masjid Al-Makhsum.
Sempat terjadi adu mulut antara pengurus masjid dan Meiliana. Setelahnya, suami Meiliana mendatangi masjid dan menyampaikan permintaan maafnya. Namun karena hal itu sudah terlanjur jadi pembicaraan, kerusuhan pun terjadi dan mengakibatkan sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjungbalai dirusak massa.
ADVERTISEMENT
Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Fatwa itu tertuang dalam surat bernomor 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres.
 (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres. (Foto: Nadia Riso/kumparan)