JK soal Pemungutan Zakat dari PNS Muslim: Baru Wacana, Tidak Wajib

6 Februari 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemungutan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS yang beragama Islam. Zakat tersebut akan diambil dari 2,5 persen dari gaji PNS.
ADVERTISEMENT
Wakill Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan rencana tersebut masih sebatas wacana. Namun, JK tak merinci wacana tersebut.
"Itu wacana, (iya) hanya wacana," kata JK di kantor Wakil Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Jika benar-benar dieksekusi, JK memperkirakan pemungutan zakat tersebut sebatas seikhlasnya. "Kalau pun itu terjadi, itu bukan wajib, sukarela saja. Kita masih wacana," terangnya.
Rencana pemungutan zakat tersebut sebelumnya dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Perpres soal pungutan zakat ini.
Lukman mengatakan bahwa potensi zakat akan cukup besar sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Pemungutan zakat dari gaji ASN sendiri akan dikelola oleh Baznas.
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim. Kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," jelasnya.