JK soal Vonis Setnov: Peringatan untuk Siapapun Agar Tak Langgar Hukum

24 April 2018 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku menghormati keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
JK menilai putusan untuk Setnov sudah menjadi keputusan hakim yang telah dipertimbangkan secara matang. Ia menilai bahwa vonis untuk Setnov tersebut bisa menjadi peringatan untuk semua pihak agar tak melakukan korupsi.
"Ya itu kan hakim, kita tidak bisa campuri. Tentu kita prihatin (Novanto korupsi), inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik," kata JK di kantor Wakil Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
"Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.
Selaku mantan Ketum Golkar, JK mengingatkan kepada seluruh kader partai berlogo beringin itu agar tak memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi. Menurut dia, semua kader Golkar bisa belajar dari kasus yang menjerat Setnov.
ADVERTISEMENT
"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan. Karena apa yang terjadi itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," ujarnya.
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Setnov bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Hakim menilai mantan Ketua DPR itu terbukti mengintervansi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Setnov juga dinilai terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dari perbuatannya itu. Perbuatan Setnov juga disebut turut menguntungkan pihak lain serta korporasi.