JK soal Yusril Minta Habil Marati Dibebaskan: Memang Tugas Pengacara
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus kepemilikan senjata api kerusuhan 22 Mei, Habil Marati, mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (10/7) lalu. Habil lalu menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons permintaan Yusril agar Habil Marati dibebaskan. JK menilai memang sudah menjadi tugas pengacara untuk membela kliennya.
"Pak Yusril 'kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya 'kan bukan pengacara namanya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
JK mengatakan proses hukum Habil akan terlaksana dengan baik. JK menilai, penangguhan penahanan Habil dapat dipertimbangkan asal politikus PPP itu tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan.
"Tapi tentu juga semuanya akan dilakukan dengan baik. Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan akan dipertimbangkan," jelas JK.
Yusril sebelumnya menyebut penangguhan Habil diajukan karena faktor kesehatan kliennya. “Penangguhan itu karena dia kurang sehat. Memang dia agak kurang sehat sih, yang lain-lain kan sudah ditangguhkan tinggal dia sama Kivlan Zen,” ucap Yusril saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Habil, dalam kasusnya diduga berperan sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh lima tokoh. Kelima tokoh itu adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.