JK: Tentara Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil yang Dekat dengan Tugas TNI

6 Februari 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi organisasi TNI menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Terutama saat sejumlah jabatan sipil bisa diisi oleh tentara aktif.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut bahwa perwira TNI yang masih aktif menjadi prajurit bisa mengisi jabatan lembaga sipil di luar institusi TNI. Namun dengan syarat, tugas yang diemban di lembaga tersebut masih ada kaitannya dengan tugas TNI.
Ia mencontohkan, BNPB, Basarnas, hingga Bakamla. Ia kemudian menjelaskan Letjen TNI AD Doni Monardo yang baru-baru ini dilantik menjadi Kepala BNPB.
Wakil Presiden Jusuf Kalla usai rapat penanganan bencana Lombok dan Sulawesi Tengah. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
"Kasus yang terakhir, kasusnya Doni, jadi ketua BNPB. Itu karena dianggap tugas-tugas itu dekat dengan TNI. Karena kalau kita lihat pengalaman bencana, yang pertama datang itu TNI, dan pengerahan pertama yang besar-besaran itu TNI dan Polri," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta Pusat, Rabu (6/1). "Karena itulah TNI aktif boleh. Tapi kalau tugas-tugas yang tak berhimpitan dengan TNI, tentu tidak diperbolehkan. Contoh yang boleh itu Bakamla atau Basarnas. Hampir semua jika terjadi masalah SAR, itu yang dikerahkan tentara. Karena itu Basarnas boleh dijabat oleh perwira," jelas JK.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo meninjau lokasi terdampak tanah longsor di Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/1). Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan
Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut ada rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47. Hal tersebut bertujuan agar TNI aktif bisa menduduki jabatan setingkat eselon 2 hingga eselon 1 di kementerian atau lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kita juga berencana untuk merevisi Undang-undang 34 Tahun 2004 Pasal 47 adalah kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon 1, eselon 2,โ€ ucap Hadi, usai Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (31/1).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo memberikan bantuan korban terdampak tanah longsor di Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sampai saat ini, keputusan pemanfaatan penggunaan organisasi atau posisi di kementerian agar bisa ditempati anggota TNI aktif masih harus menanti revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004.