JK Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali

11 Juli 2018 10:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla, penuhi panggilan menjadi saksi meringankan di sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla, penuhi panggilan menjadi saksi meringankan di sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kehadiran JK sebagai saksi yang meringankan Suryadharma.
ADVERTISEMENT
"Pak JK pagi ini dijadwalkan menghadiri persidangan PK Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memberikan kesaksian meringankan bagi Suryadharma Ali," ujar juru Bicara Wapres Husain Abdullah melalui pesan tertulisnya, Rabu (11/7).
JK tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia dikawal ketat oleh paspampres saat masuk menuju ruang persidangan, tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Terpidana korupsi Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana korupsi Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suryadharma Ali mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Dalam memori PK-nya, Suryadharma mencantumkan keterangan JK saat menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Perisiwata Jero Wacik.
Dalam sidang itu, JK memberitakan keterangan dengan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat Jero. Hal yang sama juga menjerat Suryadharma. Saat itu, JK menerangkan penggunaan DOM sulit dipisahkan untuk kepentingan pribadi atau untuk pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.