JK Tolak Koruptor Nyaleg: Masa Bermasalah Diangkat Jadi Anggota DPR

5 Juni 2018 17:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla buka bersama di rumah Chairul Tanjung (Foto: Dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla buka bersama di rumah Chairul Tanjung (Foto: Dok. Setwapres)
ADVERTISEMENT
Wapres Jusuf Kalla masih mendukung usulan KPU soal eks napi koruptor dilarang nyaleg. JK pun mendukung KPU agar segera mengesahkan Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut.
ADVERTISEMENT
JK beralasan sungguh aneh jika wakil rakyat di parlemen merupakan eks napi. "Ya memang agak janggal. Kita ini ke legislatif itu, orang yang betul-betul bersih. Betul-betul punya kewenangan yang baik," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
"Kalau dia residivis, masuk ke situ kan itu enggak enak juga," lanjut mantan Ketum Golkar itu.
Ketua Dewan Masjid Indonesia ini mencontohkan, bahkan saat mencari pekerjaan, ada perusahaan yang mensyaratkan surat keterangan berkelakukan baik. Apalagi, dalam konteks menjadi anggota DPR.
"Masa sudah jelas ada masalah, diangkat lagi jadi anggota DPR. Sulit nanti," tegasnya.
ADVERTISEMENT
JK tak memungkiri Kemenkumham juga masih menolak usulan agar KPU menerbitkan PKPU soal larangan nyaleg. Bahkan, hingga saat ini Menkumham Yasonna Laoly masih menolak melegalkan aturan tersebut meski kewenangan utama untuk menerbitkan aturan itu ada di tangan KPU.
"Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya cek," ujarnya.
Tak lupa, meski banyak perbedaan pendapat soal aturan eks napi koruptor nyaleg, JK menegaskan KPU-lah yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan. Sehingga, ia meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk menghargai kewenangan KPU.
"Ya memang ini sesuatu hal walaupun ada perbedaan pendapat termasuk di DPR. Tapi dalam hal pemilu tentu yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang perlu diatur adalah KPU. Masing-masing kita hargailah," imbaunya.
ADVERTISEMENT