news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JK Tolak Usulan Mantan Napi Dilarang Ikut Nyaleg di 2019

3 April 2018 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Larangan bagi mantan narapidana untuk maju Pileg sempat mengemuka di tengah pembahasan Peraturan KPU (PKPU). Meski belum final, pro dan kontra soal masalah ini muncul di publik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi usulan ini, Wapres Jusuf Kalla menilai narapidana yang tidak dicabut hak politiknya, tidak perlu dilarang ikut Pileg 2019.
"Ada koruptor yang oleh pengadilan sendiri dicabut hak politiknya, ada yang tidak. Nah yang tidak, itu tentu tidak ada larangan untuk aktif lagi, selama tidak dicabut hak politiknya," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Namun, JK mengembalikan soal hal ini kepada masyarakat. Menurut dia, pada akhirnya, masyarakat yang akan menentukan pilihan siapa calon yang dipilih.
"Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak kan. Tapi kembali masyarakat," ujarnya.
Dalam aturan pencalonan sebelumnya, mantan narapindana diperkenankan menjadi caleg dengan syarat sudah menjalani masa tahanan dengan jeda waktu 5 tahun sebelum pencalonan Pemilu Legislatif. KPU sendiri menyambut baik wacana yang datangnya dari DPR soal mantan narapidana tak bisa mencalonkan diri di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, KPU hingga saat ini masih terus menerima masukan dari berbagai pihak, baik LSM, pemerintah maupun Komisi II DPR.