Johanes Kotjo Akui Bahas PLTU Riau 2 di Rumah Sofyan Basir

19 Februari 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi di Sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi di Sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, mengakui pernah membahas proyek PLTU Riau-2 dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Proyek itu dibahas saat bertemu di rumah Sofyan Basir pada Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Kotjo mengatakan, pembahasan proyek PLTU Riau-2 itu muncul karena negosiasi yang rumit antara PLN dan pihaknya terkait kesepakatan pengerjaan dan pengelolaan proyek PLTU Riau-1.
Menurut Kotjo, saat itu Sofyan menganggap ada kesepakatan teknis yang terlampau mahal, sehingga meminta harga murah kepada dia dan investor China Huadian Engineering Company (CHEC).
"Saya bilang kalau mau lebih murah bapak kasih dua proyek. Kalau dua proyek bisa lebih murah. Proyek PLTU Riau 2, dan Riau 1," kata Kotjo saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hadir dalam pertemuan itu Idrus Marham. Menurut Kotjo, setelah pembahasan proyek memanas, dirinya diperintahkan pulang oleh Idrus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pembahasan proyek PLTU Riau-2 oleh Kotjo itu disampaikan Sofyan Basir saat bersaksi untuk Idrus. Bahkan, Sofyan mengaku marah kepada Kotjo.
"Saya agak emosi karena ini sudah lama tidak pernah putus, saya digantung istilahnya, tidak jadi-jadi ini proyek. Saya bilang Pak Kotjo, tolong jangan diskusi, mimpi aja jangan Riau 2," kata Sofyan.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kotjo sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT