Jokowi: Ba'asyir Bebas Asal Setia pada NKRI dan Pancasila, Itu Basic

22 Januari 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (kanan) di Acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat.  (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (kanan) di Acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus tertunda. Presiden Jokowi menjelaskan, pembebasan Ba'asyir akan diberikan oleh pemerintah dengan syarat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah aturan pembebasan bagi narapidana terorisme. Jokowi mengatakan, Ba'asyir harus menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski alasan kemanusiaan tidak bisa diabaikan, Jokowi menegaskan aturan hukum tidak boleh dilanggar.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, kan saya enggak mungkin nabrak," ujar Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
"Contoh, setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Mengenai apakah Ba'asyir sudah memenuhi syarat tersebut, Jokowi mengatakan Kemenko Polhukam masih melakukan kajian. Pemerintah, kata dia, juga masih menunggu pernyataan keluarga, apakah Ba'asyir bersedia menyatakan sumpah setia kepada Pancasila dan NKRI.
ADVERTISEMENT
Jokowi menyadari bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir memang sangat memprihatinkan. Pun, usianya sudah lanjut. Tapi, ketika harus berhadapan dengan hukum, Jokowi menegaskan kesetiaan kepada NKRI tak bisa ditawar.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
"Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak, kan enggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila," tutur Jokowi.
Pembebasan bersyarat seorang narapidana telah diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Dalam Pasal 84 peraturan terbaru tersebut diatur bahwa untuk narapidana kasus terorisme, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bebas bersyarat, yakni:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
ADVERTISEMENT
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.