Jokowi: Baiq Nuril Bisa PK, Jika Tak Dapat Keadilan Bisa Ajukan Grasi

19 November 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di Kompleks Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Kompleks Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait peristiwa hukum yang menimpa guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Dia divonis majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE karena menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA tersebut, Muslim, yang bernada mesum.
ADVERTISEMENT
Baiq divonis pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Presiden Jokowi mengatakan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah dijatuhkan MA.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
"Ini kasus Baiq Nuril supaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA. Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," ucap Jokowi usai meresmikan Universitas Muhammadiyah Lamongan, Senin (19/11).
Jokowi mengatakan ada peluang Baiq Nuril lolos dari sanksi jika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Nah, melalui PK itu diharapkan MA memberikan keadilan pada Baiq Nuril. Jika tidak, maka dia bisa mengajukan permohonan (grasi) kepada presiden.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi.
Jokowi berharap Baqi Nuril dapat menempuh proses hukum secara bertahap. Grasi adalah upaya hukum terakhir jika tak dikabulkan oleh MA. "Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti atau pengampunan sebagai bentuk keadilan hukum untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang oleh MA dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarluaskan pembicaraan bernada asusila.
ICJR juga mengisiasi petisi di change.org. Petisi dengan judul #AmnestiUntukNuril dan #SaveIbuNuril ini telah diteken puluhan ribu netizen.
ADVERTISEMENT