Jokowi Belum Tanda Tangani Revisi, tapi UU KPK Tetap Berlaku

18 Oktober 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi berbincang di Istana
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi berbincang di Istana
ADVERTISEMENT
Meski menuai banyak polemik, revisi UU KPK yang sudah disahkan akhirnya mulai berlaku sejak Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Berlakunya UU tersebut diakui Plt Menkumham Tjahjo Kumolo secara otomatis tanpa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasar UU tersebut, apabila dalam 30 hari Jokowi tak menandatangani pengesahan revisi UU KPK maka secara otomatis UU tersebut tetap bisa berlaku.
"Ya aturannya begitu. 30 hari walaupun presiden tidak menandatangani otomatis berlaku. Dan Dirjen Perundang-undangan kami di Kumham juga sudah otomatis memberikan penomoran untuk masuk dalam lembaran negara, " kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10).
Politikus PDIP ini mengaku tak tahu alasan Jokowi tak mau menandatangani revisi UU KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu," ujarnya singkat.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat Melakukan penandatanganan nota kesepahaman Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
UU KPK yang awalnya tercatat sebagai UU Nomor 30 tahun 2002, berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun telah menerima informasi tentang nomor baru UU tersebut. Meski demikian, KPK belum menerima dokumen UU versi revisi itu.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (18/10).
Presiden Joko Widodo usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan