news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Bentuk Timnas PK untuk Percepat Pemberantasan Korupsi

25 Juli 2018 11:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Pembentukan tersebut didasari atas Perpres No 54 Tahun 2018 yang diteken pada 20 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Timnas PK dibentuk untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Yakni dengan mensinergikan antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta KPK.
"Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," tertulis di Pasal 4 ayat 2.
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Timnas PK akan melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sejumlah kegiatan Stranas PK tersebut akan berfokus dengan sasaran pencegahan korupsi. Hal tersebut juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, disebutkan ada tiga hal yang menjadi fokus Stranas PK yang tertuang di Pasal 3 ayat 1. Yakni perizinan dan tata niaga; keuangan negara; serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Tugas dan Wewenang
Timnas PK memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Beberapa di antaranya yakni mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian dan lembaga. Kemudian, menyampaikan laporan Stranas PK ke presiden dalam kurun waktu 6 bulan sekali dan mempublikasikannya ke publik.
Timnas PK nantinya akan dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, yakni KPK. Jadi dalam Perpres tersebut disebut bahwa Timnas PK tak mengurangi wewenang dan independensi KPK.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertuang di Pasal 8.
ADVERTISEMENT