Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

14 Maret 2017 2:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lumpur Lapindo. (Foto: Antara/Eric Ireng)
Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang ditandatangani pada 2 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
"Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut dikutip kumparan (kumparan.com) dari laman Setkab.go.id, Selasa (14/3).
Pembubaran itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Atas pembubaran tersebut, maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Perpres juga mengatur bahwa pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural itu juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud, dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada ayat selanjutnya diatur bahwa pengalihan diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Perpres ini diundangkan, yakni pada 6 Maret 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran BPLS, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perpres ini juga mengatur bahwa dengan dibubarkannya BPLS, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Pembayaran pembelian itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN)," bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres tersebut.
Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.