Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat

Jokowi: dalam UU KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat

16 September 2019 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo ingin pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan destinasi super prioritas dipercepat Foto: Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menanggapi pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK terhadap pengelolaan lembaga itu. Jokowi menegaskan dalam UU KPK, tidak ada pasal yang menyebutkan pimpinan KPK dapat mengembalikan mandat ke presiden.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, kinerja KPK sekarang. Dan dalam UU KPK tidak mengenal mengembalikan mandat, enggak ada," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
"Yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, ada terkena tindak pidana korupsi, iya (ada). Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tegasnya.
Jokowi juga meminta semua pihak untuk mengawasi pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR. Menurutnya, revisi dilakukan agar posisi KPK kuat dalam memberantas korupsi.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas bersama," tuturnya.
Sementara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di pasal 32 dijelaskan bahwa pimpinan KPK baru bisa berhenti atau diberhentikan karena sejumlah faktor. Di antaranya meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, dan menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
1. meninggal dunia;
2. berakhir masa jabatannya;
3. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih
dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
5. mengundurkan diri; atau
6. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(kiri-kanan) Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam konferensi pers pada Jumat (13/9), pimpinan KPK menyerahkan mandat jabatan yang mereka emban kepada Jokowi sebagai respons atas revisi UU KPK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya. Konpers ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Dua Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tak tampak dalam konpers itu.
"Kami pimpinan, penanggung jawab tinggi KPK, dengan berat hati, hari ini, kami serahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden," ujar Agus.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten