Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ubah Dewan Pengawas hingga SP3

4 Oktober 2019 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Langkah Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas RUU KPK masih ditunggu. Perppu dinilai penting diterbitkan Jokowi untuk menyelamatkan KPK dari kelumpuhan.
ADVERTISEMENT
Pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia (UI), Junaedi, menilai ada 4 poin yang perlu ada di dalam Perppu bila nantinya diterbitkan Jokowi.
"Pertama, mengembalikan posisi extraordinary dari KPK," ujar Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (4/10).
Poin kedua ialah menghapuskan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin ketiga ialah membenahi struktur Dewan Pengawas yang tak masuk dalam proses pro justicia.
"Dewan Pengawas bisa menggantikan tim penasihat KPK, sehingga tetap berperan dalam pengawasan dan kepatuhan internal secara keorganisasian, melalui pembentukan kedeputian bidang pengawasan dan kepatuhan internal," ujar dia.
Sementara poin keempat ialah perbaikan sistem pengelolaan SDM di KPK. "Dimana sumber SDM tidak dibatasi," ucap dia.
Hal yang sama diungkapkan Chudry Sitompul, dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia Ia menyarankan Jokowi menerbitkan Perppu terbatas.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal Dewan Pengawas yang kewenangannya tidak pro justitia. "Lebih ke pengawasan internal KPK, seperti komisi atau dewan etik," ujar dia.
Ia pun menyebut penyadapan tidak perlu ada permintaan izin Dewan Pengawas. "Cukup pemberitahuan saja. Penyadapan hanya diperlukan di tingkatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," sambungnya.
Ketua Umum ILUNI UI, Andre Rahadian, menilai Perppu bisa menjawab keresahan publik dengan gelombang aksi di berbagai kota di Indonesia. Menurut dia, gelombang aksi itu perlu direspons dengan tepat oleh presiden.
"Mengeluarkan Perppu, pembatalan atau revisi terbatas, bisa menjadi salah satu opsi," ujar Andre.
"Penguatan pemberantasan korupsi adalah salah satu janji kampanye Presiden Jokowi yang dinanti oleh rakyat," imbuhnya.
Terkait Perppu, Junaedi menyarankan Jokowi untuk menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" kata dia.
Menurut Junaedi, kedua hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah perppu diambil. Hal itu untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.
"Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posterior derogat legi priori (UU yang berlaku belakangan mengesampingkan UU yang telah berlaku)," pungkas dia.