Jokowi Didorong Bentuk Lembaga Khusus Pelaksana Reforma Agraria

4 Maret 2019 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Konsorium Permbaruan Agraria (KPA) dan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Konsorium Permbaruan Agraria (KPA) dan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan pentingnya pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun KPA, setidaknya ada 224 titik yang semestinya bisa menjadi lokasi prioritas menjalankan reforma agraria.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan reforma agraria, Ombudsman dan KPA mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya menyerahkan pelaksanaan tugas ke kementerian saja. Melainkan juga membuat lembaga adhoc khusus untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria.
"Dia bukan agenda eksekutif semata. Dengan pertimbangan hal tersebut, perlu inisiatif presiden untuk membangun konsensus nasional," ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menjelaskan, lembaga adhoc ini harus kredibel dan dipimpin langsung oleh presiden. Sebab, penyelesaian masalah reforma agraria harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan lintas sektoral.
“Selama ini adalah leading sectornya adalah Kementerian Perekonomian, kemudian di gugus tugas Menteri Agraria yang memimpin. Sejak awal ini enggak cukup cuma kementerian. Masalah agraria ini lintas sektor. Ada hutan, tambang, pesisir, kelautan, ada infrastukrur,” ungkap Dewi.
Sekjen KPA Dewi Sartika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
“Jadi ini lintas sektor, jadi lembaganya harus adhoc. Sementara, bukan lembaga rutin yang selalu ada tapi harus ada jangka waktu. Full authority, artinya mereka punya otoritatif kewenangan penuh untuk melakukan pendaftaran, review, pencabutan izin, sehingga menjadi tanah reforma agraria untuk diretribusikan kepada masyarakat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dewi juga meminta berbagai lembaga untuk dilibatkan, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan, hingga pihak kepolisian. Karena banyak juga konflik agraria yang berhubungan dengan faktor keamanan.
Bahkan, ia menilai pembentukan lembaga khusus reforma agraria juga harus didukung oleh lembaga legislatif seperti DPR, karena seluruh kebijakan yang dibuat akan menyangkut banyak orang.
“Ketua DPR harus memberikan dukungan politik bahwa betul-betul ini adalah masalah hajat orang banyak. Bahwa ini adalah untuk meluruskan dan menjalankan mandat konstitusi UUD pasal 33 ayat 3, menjalankan UU Pokok Agraria 1960, menjalankan Tap MPR 2001 tentang Pembaruan Agraria dan SDA dan Perpres 2018 tentang Reforma Agraria,” tandasnya.