Jokowi Diminta Cabut Permohonan Kasasi soal Vonis Kebakaran Hutan

26 Agustus 2018 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Atas Upaya Kasasi Pemerintah Terkait Vonis Karhutla Kalimantan Tengah di Kantor Walhi Jakarta Selatan (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Atas Upaya Kasasi Pemerintah Terkait Vonis Karhutla Kalimantan Tengah di Kantor Walhi Jakarta Selatan (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Jokowi mencabut upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Vonis tersebut terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Arie Rompas, team leader kampanye hutan Greenpeace Indonesia, menyayangkan upaya kasasi yang dilakukan pemerintah.
"Upaya kasasi yang dilakukan oleh pemerintah, sesungguhnya sangat disayangkan. Karena seharusnya upaya-upaya mereka lakukan itu sejalan dengan tuntutan yang dilakukan," ujar Arie dalam konferensi pers di Eksekutif Nasional Walhi Pusat, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (25/8).
Presiden Jokowi tinjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: Dok. Biro Pers Istana)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi tinjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: Dok. Biro Pers Istana)
Menurutnya, pemerintah tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan bahwa penanganan karhutla belumlah maksimal. Dia menilai upaya kasasi bertolak belakang dengan keinginan masyarakat terkait perlindungan dari kebakaran hutan.
Sementara itu, Raynaldo Sembiring dari Indonesia Center of Environment Law (LAW) menilai putusan PT Palangkaraya menunjukkan bahwa banyak aspek tata kelola yang masih harus dibenahi pemerintah. Untuk itu, ia mengimbau pemerintah agar segera mengeksekusi putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini harus menjadi momentum untuk pengendalian kebakakaran hutan dan lahan yang lebih baik. Kasasi dan eksekusi yang lama hanya akan merugikan pemerintah saja," tutur Raynaldo.
Pemerintah digugat atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015. Gugatan tersebut dilakukan oleh tujuh orang perwakilan warga Palangkaraya yang tergabung dalam Gerakan Antiasap. Mereka menggunakan gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS).
Pengadilan Negeri Palangkaraya akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan dengan vonis dari PT Palangkaraya pada November 2017. Setelah kalah dua kali, pemerintah akhirnya mengajukan kasasi terhadap vonis PT Palangkaraya.