Jokowi Hargai Keputusan Prabowo-Sandi yang Gugat Hasil Pilpres ke MK
ADVERTISEMENT
Prabowo Subianto memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Capres 01 Joko Widodo mengaku menghargai keputusan yang akan diambil Prabowo tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, langkah yang diambil Prabowo untuk menggugat hasil pemilu ke MK tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya kira saya sangat menghargai, apabila Pak Prabowo, Pak Sandi ke MK. Itu memang sebuah proses sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan hukum. Sangat menghargai," kata Jokowi di Kampung Deret Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Timur, Selasa (21/5).
Dalam keterangan persnya, Prabowo menegaskan akan menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang ada di rekapitulasi tersebut.
Selain itu, Prabowo menilai perhitungan KPU bersumber dari data yang tidak tepat dan penuh kecurangan. Meski demikian, Prabowo menyebut, pihaknya akan menggugat hasil tersebut sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Berdasarkan aturan, KPU memberikan waktu 3 hari bagi paslon untuk mengajukan gugatan hasil rekap Pilpres ke MK.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang konstitusinya dirampas," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, berbarengan dengan pidato kemenangan Jokowi.
KPU telah mengesahkan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019. Hasilnya, Jokowi unggul di 21 provinsi, Prabowo unggul 13 provinsi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang telak dari capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Jokowi meraih 85.607.362 suara (55,50%) sedangkan Prabowo 68.650.239 suara (44,50%).