Jokowi Hormati Gugatan Presidential Threshold ke MK

21 Juni 2018 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo di bukber kediaman Ketua DPD RI. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo di bukber kediaman Ketua DPD RI. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 orang pakar akan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo menghormati gugatan yang dilayangkan oleh beberapa mantan pimpinan KPK hingga mantan komisioner KPU itu.
"Ya kita harus menghormati upaya hukum dari masyarakat untuk melakukan uji materi saya kira dipersilakan," ucap Jokowi usai meninjau landasan pacu 2 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/6).
Jokowi enggan berkomentar lebih terkait gugatan tersebut. Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon dari beragam latar belakang. Yaitu M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Ekonom), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
Lalu Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).
ADVERTISEMENT
Mereka mendorong agar ketentuan soal PT di UU Pemilu menjadi 0% alias semua parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR. Gugatan ini kembali pada perdebatan di DPR soal PT 0% atau 20% yang akhirnya disahkan DPR.