news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Hormati Putusan MK soal Tak Perlu Cuti Kampanye

20 Maret 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di Rakornas Partai Perindo 2019 di Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di Rakornas Partai Perindo 2019 di Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presiden tidak perlu cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilpres 2019. Keputusan MK itu menegaskan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memang tak mengharuskan presiden cuti kampanye.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, capres petahana Joko Widodo turut menghormatinya. Apalagi aturan yang tak mengharuskannya mengambil cuti merupakan keputusan tertinggi.
"Semua keputusan yang ada di MK akan kita hormati," kata Jokowi usai memberikan pengarahan di Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Dengan adanya keputusan MK tersebut, secara tidak langsung menggagalkan desakan-desakan dari berbagai pihak yang menuntutnya agar segera mengambil cuti.
Putusan MK itu diketok atas gugatan 6 orang warga, yaitu Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Yun Frida Isnaini, dan Zhilian Zhalilan terhadap UU Pemilu. Mereka meminta MK memasukkan aturan cuti kampanye presiden di UU Pemilu.
Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu hanya mengatur Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Dalam aturan itu juga dijelaskan agar calon petahana selama berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, tidak ada pasal yang mengharuskan presiden cuti.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat. Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan ketentuan tidak perlu cuti itu atas pertimbangan hak presiden.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam putusannya.
"Jika tidak ada aturan tentang kampanye di hari libur bagi calon presiden petahana, hal itu mengurangi bahkan menghilangkan hak calon presiden petahana karena kesibukannya sebagai presiden tidak mengenal batas waktu," lanjutnya.