Jokowi Jawab Greenpeace: Eksekusi Denda 11 Perusahaan Masih Berjalan

18 Februari 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) mempraktikkan reaksi menghadapi gempa bumi saat peninjauan Program Tagana Masuk Sekolah dan Kampung Siaga Bencana di SDN Panimbang Jaya 1, Pandeglang, Banten, Senin (18/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) mempraktikkan reaksi menghadapi gempa bumi saat peninjauan Program Tagana Masuk Sekolah dan Kampung Siaga Bencana di SDN Panimbang Jaya 1, Pandeglang, Banten, Senin (18/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Lembaga nonprofit bidang lingkungan Greenpeace mengkritik capres 01 Jokowi terkait sikap pemerintah Indonesia yang diam terkait ganti rugi pembayaran dari 11 perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan dan pembalakan hutan.
ADVERTISEMENT
Padahal secara hukum putusan sudah sampai kasasi, tinggal eksekusi dari pemerintah.
Soal ini ramai diperbincangkan usai debat pilpres digelar semalam, Minggu (17/2). Dalam debat itu Jokowi menyebut 11 perusahaan pembakar dihukum membayar denda Rp sekitar 18 triliun.
Namun, menurut Greenpeace, denda itu belum dibayarkan hingga kini.
Menjawab kritikan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa eksekusi gugatan sudah dilakukan. Saat ini, masih dalam proses penyelesaian.
"Iya Rp 18,3 triliun untuk 11 perusahaan sudah diputuskan pengadilan. Ya emang eksekusinya berjalan dong. Masih berjalan. Kalau tidak ada kasasi masih berjalan," kata Jokowi di sela kunjungan ke pabrik PT Mayora Tbk, Tangerang, Banten, Senin (18/2).
Kendati demikian, dia mengaku tidak menghafal nama-nama dari 11 perusahaan itu yang sudah membayarkan dendanya. Jokowi malah menyuruh persoalan demikian ditanyakan pada pihak-pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
"Wah saya masa ngapalin yang begitu. Teknis seperti itu tanyakanlah ke pelaksana- pelaksana di penegakan hukum," tandasnya.