Jokowi Kirim Surat Amnesti untuk Baiq Nuril ke DPR

15 Juli 2019 18:21 WIB
Baiq Nuril. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya terakhir Baiq Nuril untuk bebas dari hukuman penjara kini tinggal menunggu amnesti dari Presiden Jokowi. Surat itu dikabarkan sudah masuk ke DPR setelah melalui kajian hukum di Kemenkumham dan Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membenarkan Jokowi telah mengirim surat amnesti untuk Baiq Nuril ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR (Bamsoet). 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra kepada wartawan, Senin (15/7).
Presiden Jokowi. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebagaimana diketahui sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Indra menyatakan, surat tersebut akan dibacakan saat rapat paripurna DPR, Selasa (16/7) besok.
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.
Surat amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril. Foto: Dok. Istimewa
Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan publik setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia pun terancam dieksekusi dan menjalani 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Lipsus Jalan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan