news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Ogah Debat Kalau Dilaporkan, UU Pemilu Sebut Wajib Digelar

19 Februari 2019 11:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon presiden nomor 01, Joko Widodo, mengatakan tak perlu ada debat jika urusan di debat itu dilaporkan ke Bawaslu. Komentar Jokowi itu menyusul Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres 02 Prabowo-Sandi yang mengadukannya ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Perkaranya, Jokowi dianggap melanggar UU Pemilu saat menyoal ratusan ribu lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh. Pertanyaan Jokowi dianggap penghinaan sebagaimana diatur pasal 280 huruf c UU Pemilu.
Menanggapi Jokowi, Bawaslu menyatakan debat capres sudah jelas diatur dalam undang-undang dan tidak mungkin dihilangkan.
"Dalam UU ada ya," kata Komisiomer Bawaslu Rahmat Bagja di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Kuasa Hukum BPN Djamaludin Koedoebon melaporkan capres 01 ke Bawaslu soal penyataan tanah milik capres 02 Prabowo di Kalimatan dan Aceh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Ketentuan dimaksud diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 267 menjelaskan berbagai macam kampanye, yang salah satunya adalah debat. Tepatnya pada ayat 1 huruf h: Debat pasagan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Ketentuan selanjutnya lebih teknis soal debat, diatur dalam pasal 277 masih di UU Pemilu. Kemudian diturunkan lagi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018. Pasal 23 huruf h menjelaskan salah satu metode kampanye pasangan capres dan cawapres adalah melalui debat.
ADVERTISEMENT
Artinya, jika debat ditiadakan karena perkara dilaporkan ke Bawaslu, maka ketentuan di UU Pemilu itu harus dihapuskan, alias perlu ada revisi UU.
Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandi melaporkan capres 01 Joko Widodo ke Bawaslu, Senin (18/2). Jokowi dilaporkan terkait pernyataannya yang dinilai menyerang pribadi Prabowo soal penguasaan lahan di Kalimantan dan Aceh.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu dilakukan Jokowi saat debat kedua Pilpres yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Saat itu tema yang dibahas terkait energi pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur.
Jokowi mengaku heran dengan pelaporan tersebut. Apalagi, laporan yang ditunjukan pada dirinya bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali dilakukan oleh lawan-lawan politiknya.
"Ya debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporin enggak usah debat saja. Debat kok. Dilaporkan kok gimana?" kata Jokowi sambil tertawa di Pabrik PT Mayora Tbk, Tanggerang, Banten, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
"Kan sudah ada ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu di situ. Ya kalau, kalau kira-kira enggak anu, pasti dibisikin. Ndak kok," imbuhnya.