Jokowi: Pelibatan TNI Berantas Teroris Diatur Secara Teknis di Perpres

25 Mei 2018 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memastikan akan menerbitkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pasca pengesahan UU Antiterorisme. Jokowi menyebut, perpres digunakan sebagai aturan turunan dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur pelibatan TNI dalam penindakan terorisme.
ADVERTISEMENT
Di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Jokowi mengatakan Perpres akan mengatur teknis pelibatan TNI.
"Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Jokowi usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan,Jawa Barat, Jumat (25/5) seperti dikutip dari Biro Pers Istana Kepresidenan.
Jokowi menjelaskan misalnya Perpres akan memuat detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme dengan pendekatan lunak atau keras.
"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," tandasnya.
Revisi Antiterorisme telah disahkan hari ini dalam sidang paripurna DPR RI. Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut pelibatan TNI antara lain melalui pembentukan Koopssusgab. Teknis pembentukan Koopssusgab juga akan diatur dalam Perpres. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan proses pembuatan perpres akan dimulai usai Lebaran.
ADVERTISEMENT