Jokowi Peringatkan Menterinya: Hati-hati Gunakan Anggaran

19 September 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menggelar konpres terkait kondisi Kerusuhan Papua di Alun-Alun Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menggelar konpres terkait kondisi Kerusuhan Papua di Alun-Alun Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada akhirnya menambah daftar menteri kabinet pemerintahan Jokowi yang menjadi tersangka KPK. Imam menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan para menterinya agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Jokowi juga berharap kementerian lain dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran. Gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undangannya oleh BPK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Jokowi menegaskan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika ke depan kembali ditemukan penyelewengan penggunaan anggaran oleh kabinetnya.
"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelum Imam, menteri Kabinet Kerja yang lebih dulu menjadi tersangka KPK adalah Menteri Sosial Idrus Marham.
Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.