Jokowi Perluas Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia

10 Oktober 2019 5:08 WIB
Jokowi dan Trump di KTT G20 Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Trump di KTT G20 Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menandatangani aturan yang memperluas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perpres No 63 Tahun 2019. Regulasi ini menekankan penamaan pada bangunan perkantoran, permukiman, hingga tempat perdagangan yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Ayat 1 Pasal 33 yang berbunyi:
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Aturan ini juga menegaskan kewajiban pejabat RI berbahasa Indonesia saat berpidato di forum nasional dan internasional.
Menurut Staf Khusus Presiden Jokowi Adita Irawati, Perpres itu merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khususnya, Pasal 40 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Kalau pertanyaannya soal penggunaan di forum-forum internasional, ini berlaku untuk semua pejabat negara, bukan hanya Presiden. Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ini mengatur hal teknis implementasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 40," kata Adita kepada wartawan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 2, Bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa. Selain itu, Bahasa Indonesia juga merupakan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
"Artinya, seperti bendera dan lambang negara, Bahasa Indonesia juga perlu dibawakan oleh para pejabat negara yang mewakili Indonesia di forum-forum Internasional," tegasnya.
Penggunaan Bahasa Indonesia di pidato tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres No 63 Tahun 2019. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Hal ini kemudian diperjelas di Pasal 7 dan Pasal 9 Perpres No 63 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum Ke-74 PBB, di New York, Kamis (26/9/2019). Foto: Dok. Setwapres
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."
Penggunaan bahasa Indonesia juga digunakan oleh pejabat ingin pidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja. Hal itu tertulis dalam Pasal 18 yang berbunyi:
"Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah."
Presiden RI Joko Widodo Buka Conference of Asean Federation of Engineering Organization (CAFEO) ke-37. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Presiden dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain bahasa Indonesia.