Jokowi Siapkan Perpres Pungutan Zakat Bagi ASN Muslim

5 Februari 2018 19:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo. (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo. (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden mengenai pungutan zakat. Pungutan zakat tersebut diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
ADVERTISEMENT
Nanti zakat tersebut akan diambil 2,5 persen dari gaji ASN. Hal itu dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim, diberlakukan hanya ASN Muslim. Kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Dan bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," kata Lukman.
"Ini bukan paksaan lebih kepada imbauan. Ya karena gini potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," lanjut dia.
Potensi zakat, menurut Lukman, besar sekali. Apalagi jika diambil dari ASN.
"(Dari ASN) sekarang sedang dihitung, ASN jumahnya lebih dari Rp 4 juta. Sekali lagi diberlakukan bagi ASN Muslim. Kalau ada ASN Muslim keberatan bisa mengajukan keberatannya," ucap Lukman.
ADVERTISEMENT
Baznas nantinya akan mengelola gaji ASN yang dipotong untuk zakat. Nantinya gaji ASN muslim yang dipotong untuk zakat pemanfaatannya akan dilakukan Baznas.
"Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tuturnya.