Jokowi soal Demo Ojek Online: Harus Ada Tarif Batas Bawah dan Atas

27 Maret 2018 15:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Empat orang perwakilan dari driver ojek online yang berdemo di depan Istana menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, mereka mengeluhkan tarif yang diterapkan perusahaan ojek online dinilai terlalu rendah, yakni hanya Rp 1.600 per kilometer.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Jokowi mengatakan, ia telah memberi solusi atas masalah tersebut dengan memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menkominfo Rudiantara untuk mengadakan pertemuan dengan para para CEO dari perusahaan online tersebut.
"Sehingga tadi saya perintahkan kepada Menhub, Menkominfo, untuk besok mengumpulkan aplikator-aplikator. Diundang plus termasuk driver-drivernya diajak bicara. Intinya dicari jalan tengah agar tidak merugikan," ucap Jokowi, di Istana Negara, Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Jokowi mengatakan, keputusan solusi yang ditawarkan pemerintah akan diputuskan pada pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan, harus ada patokan harga batas bawah dan atas terkait tarif dari ojek online itu.
"Tapi menurut saya memang harus ada patokan harga bawah, harga atas. Mungkin ke situ, tapi belum. Besok akan diputuskan setelah pertemuan itu dilakukan," lanjut dia.
Peserta aksi demo Ojek Online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi demo Ojek Online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Demo besar-besaran dari ribuan driver ojek online terjadi hari ini di depan Istana Merdeka. Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak pemerintah memberikan kejelasan terkait payung hukum dan rasionalisasi tarif ojek online.
ADVERTISEMENT
Per Februari lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 memberlakukan aturan hukum mengenai taksi online. Namun, tidak ada pembahasan mengenai ojek online dalam Permenhub itu.
Hal tersebut menjadi salah satu poin tuntutan para pengemudi ojek online. Mereka merasa bahwa pemerintah masih belum mengakui keberadaan ojek online secara sah sehingga meminta membuat peraturan yang melegalkan ojek online sebagai transportasi resmi.