Jokowi soal Eks Koruptor Nyaleg: Track Record Pasti Dilihat Masyarakat

16 September 2018 5:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di Yogyakarta, Sabtu (15/9/20018). (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di Yogyakarta, Sabtu (15/9/20018). (Foto: Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Mantan koruptor kini boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang larangan bagi mantan koruptor maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pileg 2019, dipatahkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan 12 pemohon berstatus mantan narapidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Adapun, uji materi PKPU itu, digugat oleh 12 orang, di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana.
Menanggapi ini, Presiden RI Joko Widodo meyakini masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan. Termasuk memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun di DPR dan DPD.
"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Jokowi seusai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan, ketentuan yang digugat oleh para pemohon, yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pakta Integritas Parpol terkait mantan narapidana yang mencalonkan di pemilu legislatif. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pakta Integritas Parpol terkait mantan narapidana yang mencalonkan di pemilu legislatif. (Foto: Dok. Istimewa)
Pasal 240 ayat g UU Pemilu hanya menyebutkan: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 4 ayat 3 pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, jelas-jelas mencantumkan larangan bagi narapidana dengan tiga kategori, yaitu korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, parpol peserta pemilu telah menyetujui pakta interigas PKPU, yang di dalamnya terdapat kesepakatan mantan napi tiga kategori tersebut dilarang mencalonkan diri.
Kendati demikian, Jokowi tetap menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. "Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," pungkasnya.