Jokowi soal Gaji BPIP: Berdasarkan Kalkulasi Kemenkeu dan KemenPAN-RB

29 Mei 2018 14:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di UHAMKA (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di UHAMKA (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gaji bagi Dewan Pengarah serta anggota BPIP menimbulkan polemik. Presiden Joko Widodo menjelaskan sebelum Perpres mengenai gaji BPIP itu diteken, Kementerian PAN-RB dan Kemenkeu sudah melakukan analisis.
ADVERTISEMENT
Sehingga, penentuan gaji tidak begitu saja diputuskan olehnya. Sebab, keputusan soal gaji berdasarkan analisis KemenPAN-RB dan Kemenkeu.
"Mengenai analisa jabatan itu ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang kalkulasi di Kemenkeu. Saya kira penjelasan lebih detail di Kemenkeu karena itu bukan gaji, ada tunjangan, asuransi, ada di situ," kata Jokowi di Kampus UHAMKA, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
"Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan dan lain-lain ke Kemenpan," lanjut dia.
Sementara soal nominal gaji yang terlalu besar, Jokowi menyarankan agar ditanyakan langsung ke Kemenkeu. "Angka-angka itu didapatkan dari mana," ucap Jokowi.
Untuk pertimbangan pemberian gaji kepada anggota BPIP, Jokowi menjelaskan bukan dari hitung-hitungan presiden maupun BPIP. Tetapi Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi itu bukan, bukan, bukan dari hitung-hitungan dari kita. Itu dari kementerian, analisa jabatan dari Kemenpan, kalkulasi dan perhitungan di Kemenkeu. Tanyakan saja ke sana," tuturnya.
Joko Widodo, anggota BPIP dan tokoh lintas agama. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo, anggota BPIP dan tokoh lintas agama. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudi Latief sudah buka suara terkait polemik ini. Ia menyebut para pejabat di BPIP adalah orang terhormat yang tak mempersoalkan gaji saat bekerja.
"Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi "korban". Jadi, tak patut mendapat cemooh," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/5).
Ia menambahkan, di jajaran pelaksana yang ia pimpin pun demikian. Tak ada yang menghiraukan soal besaran gaji.
"Saya sebagai Kepala BPIP, misalnya, menurut Perpres tentang BPIP posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah. Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja," ungkapnya.
ADVERTISEMENT