Jokowi soal Iriawan Pj Gubernur Jabar: Usul Kemendagri

21 Juni 2018 10:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo umumkan THR dan Gaji ke-13. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo umumkan THR dan Gaji ke-13. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait pengangkatan Komjen Mochammad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang memicu polemik. Sambi tertawa, Jokowi menyebut pengusulan polisi aktif menjadi Pj gubernur itu bukan berasal dari dirinya.
ADVERTISEMENT
"Ha..Ha.. Dari bawah ke Kemendagri baru ke kita," ucap Jokowi di sela meninjau landasan pacu 3 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/6).
Menurut Jokowi, Kemendagri pasti sudah melalui pengkajian sebelum mengusulkan Sekretaris Utama Lemhanas itu menjadi Pj gubernur menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya.
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
"Ya Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah," tutur Jokowi.
"Dalam pengusulan Pj Gubernur Jawa Barat saya kira lebih detail tanyakan ke Kemendagri," pungkasnya.
Komjen Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule, dilantik pada 13 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pengangkatan polisi aktif itu sebagai gubernur sementara itu memicu polemik karena dianggap masih terkait dengan Pilgub Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Iwan dinilai akan menguntungkan kandidat dengan latar belakang polisi yaitu cawagub Anton Charliyan. Polemik ini lalu bergulir menjadi hak angket di DPR yang didorong oleh PKS, Gerindra, Demokrat, termasuk parpol pemerintah NasDem.
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
Sementara Tjahjo mengatakan penunjukkan Iwan Bule sudah sesuai ketentuan UU. Tjahjo juga siap menjelaskan polemik ini kepada DPR.
“Argumen yang mereka bangun adalah seakan-akan yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada kumparan, Senin (19/6).
Namun, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara dan Anggota Kepolisian Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural, maka pengangkatan Iriawan alias Iwan Bule menjadi Pj Gubernur Jabar tidak melanggar UU mana pun.
ADVERTISEMENT