Jokowi soal Kasus Meiliana: Saya Tak Bisa Intervensi

24 Agustus 2018 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (tengah) berikan keterangan pers terkait gempa Lombok berkekuatan 7 Magnitudo seusai meninjau latihan pelatnas Pencak Silat di TMII, Jakarta, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) berikan keterangan pers terkait gempa Lombok berkekuatan 7 Magnitudo seusai meninjau latihan pelatnas Pencak Silat di TMII, Jakarta, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo enggan berkomentar soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Jokowi mengatakan, ia tak akan mengintervesi kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ucap Jokowi, di Kantor Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).
Jokowi juga tak menjawab saat wartawan bertanya soal kemungkinan pasal penistaan agama dikaji ulang. Jokowi justru hanya menyebut, Meiliana dapat mengajukan banding.
"Ya itu kan ada proses banding," tutur dia.
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
Jokowi juga mengatakan, saat ini ia juga sedang berhadapan dengan hukum lantaran divonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan.
"Saya sendiri kan juga baru saja digedok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran (hutan) ya," tutupnya.
Meiliana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis itu diberikan lantaran Meiliana mempermasalahkan volume suara azan di Masjid Al-Makhsum, sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
Meiliana melalui kuasa hukumnya, Meiliana Ranto, mengaku akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Kami akan segera mengajukan banding. Paling lama Senin (27/8) akan kami ajukan," ucap Ranto kepada kumparan, Kamis (23/8).