Jokowi soal Tabloid Indonesia Barokah: Saya Belum Pernah Baca

26 Januari 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (kanan) di Acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat.  (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (kanan) di Acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Kabar negatif soal beredarnya tabloid Indonesia Barokah sudah sampai ke telinga Jokowi. Namun capres petahana tersebut tidak memberikan banyak komentar lantaran ia mengaku belum pernah membaca tabloid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya belum pernah baca. Kalau baca baru nanti ngomong. Wong ini belum baca," kata Jokowi usai acara peninjauan Program Mekar binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Alun-Alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1).
Karena alasan itu juga Jokowi belum bisa menilai apakah isi tabloid Indonesia Barokah benar merupakan kampanye hitam atau bukan seperti yang dituduhkan banyak orang.
"Saya baca dahulu apakah yang disampaikan sebuah 'black campaign' atau 'negative campaign', beda-beda. Apakah itu fakta-fakta. Saya belum pernah baca," tegas Jokowi.
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan sertifikat tanah di halaman Skadron 21/Sena Puspenerbad Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan sertifikat tanah di halaman Skadron 21/Sena Puspenerbad Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Tabloid Indonesia Barokah belakangan banyak dijumpai di sejumlah masjid dan pondok pesantren di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid tersebut berisi tulisan-tulisan yang diduga menyudutkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun telah mengadukan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers lantaran dianggap sudah melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, tabloid tersebut juga kabarnya tidak memiliki badan hukum dan susunan redaksi yang jelas sehingga pertanggungjawabannya patut dipertanyakan.
"Kami langsung melaporkan saja karena biasanya kalau tabloid resmi ada di Dewan Pers, nama percetakan disebutkan, kalau alamat bisa rumah atau apa, kalau percetakan jelas," kata anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Nurhayati.
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk mendapatkan berita terkini dan terlengkap.