Jokowi Teken Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi

18 Januari 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola usai Vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola usai Vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana perkara suap dan gratifikasi Zumi Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. Pemberhentian Zumi Zola tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Jumat (18/1) dalam siaran persnya.
Dia menjelaskan Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Keppres tersebut bisa digunakan sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan paripurna pengumuman pemberhentian secara tetap.
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Selanjutnya, DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut bisa mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang saat ini Plt Gubernur Jambi, menjadi Gubernur Jambi. Dengan begitu Fachrori Umar akan melanjutkan sisa masa jabatan Zumi Zola sampai tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Usulan tersebut selanjutnya, DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara," kata Bachtiar.
Sementara posisi Wakil Gubernur Jambi yang kosong, menurutnya bisa diisi setelah adanya pelantikan Gubernur Jambi definitif.
"Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak henti-hentinya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perizinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, serta belanja barang dan jasa”, pungkasnya.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Zumi Zola sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menghukum Zumi Zola pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Saat ini, Zumi Zola telah dieksekusi jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.