Jokowi Teken Perpres Penerbitan Kartu Diaspora

24 Agustus 2017 14:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi disambut oleh anak-anak WNI di Australia (Foto: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi disambut oleh anak-anak WNI di Australia (Foto: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, yang wujudnya adalah Kartu Diaspora. Selain untuk pendataan, kartu itu juga untuk meningkatkan peran warga Indonesia di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari setgab.go.id, Kamis (24/8), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2017 itu ditandatangani Presiden pada 3 Agustus 2017, untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri agar dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.
“Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan bekerja di luar negeri,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Pengertian Orang Asing disebutkan dalam Perpres ini adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.
Obama di Kongres Diaspora Indonesia ke-4. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Obama di Kongres Diaspora Indonesia ke-4. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Pemerintah memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.
Dengan memegang KMILN, masyarakat Indonesia di luar negeri diberikan fasilitas berupa: a. Membuka rekening di bank umum; b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal peraturan perundangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, menurut Perpres ini, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud.
“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.
ADVERTISEMENT
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Agustus 2017 itu.
Menlu Retno di Jerman. (Foto: Dok. Laily Rachev -Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno di Jerman. (Foto: Dok. Laily Rachev -Biro Setpres)
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com) soal KMILN ini, menyebut kartu dimaksud adalah Kartu Diaspora. Diaspora memiliki arti warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Diaspora terbagi dalam empat kelompok.
Kelompok pertama WNI yang tinggal di luar negeri yakni masih memegang paspor Indonesia secara sah. Kelompok kedua adalah warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing karena proses naturalisasi dan tidak lagi memiliki paspor Indonesia.
Ketiga, warga negara asing yang memiliki orang tua atau leluhur yang berasal dari Indonesia masuk dalam kategori ketiga. Keempat adalah warga negara asing yang tidak memiliki pertalian leluhur dengan Indonesia sama sekali namun memiliki kecintaan yang luar biasa terhadap Indonesia.
ADVERTISEMENT