Jonru Divonis Bersalah: Saya Terima, Tapi Tidak Ikhlas

2 Maret 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Jonru (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Jonru (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jonru Ginting akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia divonis bersalah atas tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan dikenai hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta atas perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis tersebut, Jonru masih berkeras dirinya tidak bersalah. Jonru menganggap dirinya tidak bersalah sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman.
“Apapun keputusannya ini selain saya bebas merupakan keputusan yang sangat tidak adil, kalopun nanti misalnya saya terima saya tidak akan ikhlas menerimanya,” ujar Jonru seusai Persidangan, di PN Jakarta Timur, pada Jumat (2/3).
Kendati demikian, Jonru mengaku belum memutuskan untuk banding atas vonis tersebut. "Untuk banding, kami pikir dulu. Belum bisa jawab sekarang," ujar dia.
Sementara itu, Djuju Purwanto, kuasa hukum dari Jonru Ginting mengaku menghormati apapun keputusan majelis hakim. Kendati dalam putusan hakim terhadap Jonru dinilai tidak adil.
"Pertama, prinsipnya sebagai kuasa hukum menghormati keputusan hakim walaupun memang hakim dalam pertimbanganya tidak mempertimbangkan dasar atau alasan apapun dari pihak terdakwa, apakah itu pleidoi maupun keterangan saksi ahli dari kami,” ujar Djuju seusai persidangan.
ADVERTISEMENT