JPU Tolak Semua Pembelaan Ratna Sarumpaet

21 Juni 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pleidoi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet yang sudah dibacakan Selasa (18/6). Mereka bahkan menyatakan, pembelaan terdakwa tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
“Dalam pledoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, telah terang dan nyata,” kata JPU, Reza Murdani, ketika membacakan bantahan atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jumat (21/6).
Tim JPU pun meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada Ratna. Sesuai dengan tuntutan JPU meminta agar Ratna dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU juga menjabarkan alasan penolakan mereka terhadap replik dari Ratna. Ada 3 poin utama yang mereka tolak, yakni tentang inkompetensi saksi ahli, alat bukti yang digunakan, serta tafsir akan keonaran.
“Bahwa keterangan ahli Sosiologi Hukum Dr.Trubus Rahardiansyah Prawiraharja, SH,MH, M.SI telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dimana ahli telah memberikan keterangan sebagai ahli terhadap perkara perkara besar lainnya selain itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP sehingga secara hukum acara keterangannya tersebut memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah,” kata Reza.
Ratna Sarumpaet saat berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Berikutnya, Reza juga menjabarkan mengenai alat bukti. Dalam pleidoi, tim kuasa hukum Ratna menilai tangkapan layar atau screenshot bukan merupakan alat bukti yang sah. Namun, hal tersebut disanggah oleh JPU, dengan dasar bahwa semua yang mereka hadirkan telah sesuai dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Bahwa barang bukti yang telah diajukan Penuntut Umum dalam persidangan selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 KUHAP juga menguatkan pembuktian dan menambah keyakinan majelis hakim,” tutur Reza.
Yang terakhir, JPU menjabarkan tentang keonaran yang dinilai kuasa hukum multitafsir karena berada di sosial media. JPU menjawab berangkat dari penjabaran ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah, keonaran di media sosial bisa saja terjadi di dunia nyata.
“Menurut ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansah, apabila terjadi pro kontra, kontesknya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata,” kata Reza.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari pihak Ratna pada Selasa (25/6).