JR Saragih Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut

21 Maret 2018 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa Pilkada Sumut. (Foto: Antara/Irsan Muyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa Pilkada Sumut. (Foto: Antara/Irsan Muyadi)
ADVERTISEMENT
Peliknya masalah yang menimpa JR Saragih tak ada habisnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kini ia pun harus melepas jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Sumut dan digantikan oleh Heri Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
"Benar (JR Saragih diganti). Itu agar Pak JR lebih fokus menghadapi masalah di pilkada ini. Dan ini sementara, kalau misalnya nanti selesainya cepat, ya kembali ke Pak JR," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Meilizar saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (21/3).
Ia menjelaskan, Heri Zulkarnain saat ini hanya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Sumut. Sebab, ia memastikan jabatan itu akan kembali ke JR Saragih jika kandidat cagub Sumut itu lolos dari jerat hukum.
Sumut JR Saragih (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sumut JR Saragih (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Melizar menyebut, pergantian jabatan ini secara resmi akan dilakukan usai putusan dari PTUN keluar. "Tanggal 27 nanti kan PTUN juga sudah selesai," jelasnya.
Sementara, DPP Partai Demokrat belum merespons soal pencopotan JR Saragih tersebut.
ADVERTISEMENT
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan tanda tangan legalisir ijazah SMAnya. Legalisir itu diperlukan, saat ia mendaftar ke KPU untuk mencalonkan diri bersama Ance Selian sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Namun, JR-Ance tak diloloskan lantaran Dinas Pendidikan DKI mengaku tak pernah melegalisir ijazah tersebut. JR kemudian menggugat ke Bawaslu, gugatan itu dikabulkan dengan rekomendasi JR dan KPU Sumut harus bersama-sama menyambangi Disdik DKI untuk kembali melegalisir ijazah.
Namun ijazah JR Saragih tiba-tiba hilang dan ia membawa Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagai penggantinya. Namun, upaya itu tetap tak mengubah keputusan KPU Sumut untuk tak meloloskan JR Saragih sebagai calon gubernur, sebab ia tak menggunakan ijazah asli.
ADVERTISEMENT