JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

15 Maret 2018 19:45 WIB
JR Saragih ikuti sidang putusan sengketa Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih ikuti sidang putusan sengketa Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi polisi, jaksa dan Bawaslu, menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Dokumen itu dipakai untuk menjadi syarat calon gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
"Jadi berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini Saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu," ucap Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3).
Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Menurut Andi, JR Saragih terbukti melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan.
"Hasil dari laboratorium forensik itu non-identik, artinya tidak sama. Jadi itu bukti fisik dari pemalsuan itu tadi," ujar Andi.
Alat bukti yang dipakai adalah fotokopi palsu legalisisasi ijazah yang dikantongi JR Saragih dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto. "Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan kepala dinas Provinsi DKI Sopan Andrianto," terangnya.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
ADVERTISEMENT
"Memang pernah terbit surat yang menyatakan mereka tidak pernah meleges ijazah nomor sekian sekian. Atas dasar itulah maka kita melakukan penyidikan," pungkas Andi.
Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan JR Saragih gagal sebagai cagub Sumut bersama pasangannya Ance Selian. Penyebabnya, JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. Landasan KPU adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI.
JR Saragih-Ance lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu, dengan argumentasi pihaknya mengantongi legalisir ijazah SMA versi kepala dinas. Gugatan akhirnya diterima Bawaslu dengan putusan memerintahkan JR Saragih didampingi KPU agar melegalisir ulang ijazah.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
Saat dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ternyata ijazah yang dimiliki JR Saragih hilang. Alhasil, Sudin Pendidikan DKI hanya melegalisir surat pengganti ijazah. Legalisir itu ditolak KPU karena bukan ijazah sebagaimana diatur UU, dan hari ini diputuskan oleh KPU JR Saragih-Ance tetap tak penuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.
ADVERTISEMENT