JR Saragih Gugat KPU ke PTUN, Antisipasi Gagal Legalisir Ijazah

8 Maret 2018 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sengketa JR Saragih Dengan KPU Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sengketa JR Saragih Dengan KPU Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
JR Saragih-Ance Selian masih memproses putusan Bawaslu yang meminta agar pihaknya bersama KPU melegalisir ulang ijazah SMA JR Saragih sebagai syarat menjadi kandidiat dalam Pilgub Sumatera Utara 2018.
ADVERTISEMENT
Namun di tengah proses itu, ternyata tim JR Saragih menggugat putusan KPU yang membatalkannya menjadi kandidat di Pilgub Sumut ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Rabu (7/3) untuk mengantisipasi tindak lanjut putusan Bawaslu tidak membuahkan hasil.
"Bentuknya antisipasi karena ini (tindak lanjut putusan Bawaslu) ada jadwal waktu 7 hari sampai Jumat (9/3)," ucap Kuasa hukum Tim JR Saragih, Ichwanudin Simatupang, kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/3).
Ichwan memaparkan alasannya, yaitu pascaputusan Bawaslu ada beberapa pihak yang berupaya menjegal pencalonan JR Saragih-Ance Selian. Salah satunya dengan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dikantongi JR Saragih.
"Kok setelah putusan Bawaslu ada pihak yang melaporkan misal melaporkan legalisir palsu dan sebagainya. Walau memang hak mereka, tapi kurang logis. Kok enggak dari dulu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, setelah putusan Bawaslu pihaknya menerima informasi ada LSM yang menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta --tempat JR Saragih melegalisir ijazah SMA-- agar dinas tidak melegalisir ulang ijazah politikus Demokrat itu, sehingga gagal menjadi cagub.
"Jadi semalam diajukan ke PTUN sifatnya antisipasi, sekarang kami masih patuh dengan putusan Bawaslu," lanjutnya.
Pihaknya berharap jika upaya melegalisir ijazah --sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu-- gagal, maka PTUN menjadi jalan keluar. PTUN bisa memproses cepat sengketa Pilkada ini untuk menentukan apakah keputusan KPU yang mengagalkan JR Saragih bisa dikoreksi.
"Kita masih berharap jalankan putusan Bawaslu lebih cepat, cuma ada faktor lain sehingga menggugat ke PTUN," pungkasnya.
ADVERTISEMENT