news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JR Saragih Pernah Jadi Perwira TNI, Tapi Bukan Lulusan Akmil

18 Maret 2018 4:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sengketa JR Saragih dengan KPU Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sengketa JR Saragih dengan KPU Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jalan berliku JR Saragih-Ance Selian untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara tak membuahkan hasil. KPU Sumatera Utara tetap mumutuskan pasangan ini tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.
ADVERTISEMENT
KPU merujuk pada tindak lanjut JR Saragih atas putusan Bawaslu Sumut yang memintanya untuk melegalisir ulang ijazah SMA. Namun, ternyata ijazah itu hilang beberapa hari sebelum dilegalisir. KPU akhirnya tetap memutuskan JR Saragih-Ance Selian gagal menjadi peserta Pilgub Sumut.
Kadispenad TNI AD Brigjen Alfret Denny Tuejeh menyatakan JR Saragih adalah bekas prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM. Tugas JR Saragih terakhir kali adalah di Pomdam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta.
"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," ujar Denny Tuejeh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/3).
Denny mengatakan, untuk menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih harus menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang pendidikannya diselenggarakan lingkungan Akademi Militer (Akmil) selama 1 tahun. Pendidikan Sepa PK TNI berbeda dengan pendidikan Taruna Akmil yang ditempuh selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM," kata dia.
Tetapi, di laman resmi JR Saragih, http://jopinusramlisaragih.blogspot.co.id/ dinyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan di Akmil Magelang dan menamatkan pendidikan militernya pada tahun 1990.
Pada Kamis (15/3), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi polisi, jaksa dan Bawaslu, menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Surat pengganti ijazah itu dipakai untuk menjadi syarat calon gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
JR Saragih terbukti melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Alat bukti yang dipakai adalah fotokopi palsu legalisisasi ijazah yang dikantongi JR Saragih dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.
"Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," pungkas Denny.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)